Kemendikbud Sedang Rancang Peraturan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kampus

- 9 Maret 2021, 11:17 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. /Screenshot/@Kemendikbud RI

 

DEMAK BICARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sedang merancang peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT).

Peraturan itu untuk mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi kaum perempuan.

Hal itu disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat memperingati Hari Perempauan Internasional pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 9 Maret: Sagitarius, Scorpio dan Libra Akan Dicintai Seseorang yang Istimewa

Menurut Nadiem, untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan di Sekolah Dasar dan Menengah sudah ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.

“Selain itu saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peraturan itu dirancang dengan penuh kehati-hatian dan penuh pertimbangan yang matang. Hal itu dilakukan agar pelaksanaanya kedepan dapat berjalan secara tepat dan sesuai harapan.

Baca Juga: Viral, Pernikahan Tetap Berjalan Saat Banjir, Kursi Meja hingga Gerobak Jadi Jembatan Dadakan

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah