Pakar Hukum Sebut Ada Implikasi Negatif Terhadap Hukum Jika Masa Jabatan Presiden 3 Periode

- 24 Maret 2021, 14:39 WIB
Bivitri Susanti//
Bivitri Susanti// /tangkapan layar youtube ILC/

DEMAK BICARA - Ada implikasi hukum bila wacana masa jabatan presiden tiga periode jadi diterapkan atau dilaksanakan di Indonesia.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, implikasi hukumnya adalah negatif karena jabatan presiden terlalu lama sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power).

Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi dengan tema "Merefleksikan Kembali, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan?" pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Vicky Prasetyo Pernah Hamili Artis Hingga Punya Anak, Sama Siapa?

“Ada implikasi hukum tapi negatif, karena masa jabatan yang terlalu lama berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” terangnya.

Selain itu, kata dia dampak dari masa jabatan presiden tiga periode jika diterapkan ialah memperlambat generasi kepemimpinan antargenerasi berikutnya.

Ia juga mengatakan bahwa penambahan masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode tidak hanya berdampak di atas, namun juga berimbas ke tatanan paling bawah.

Baca Juga: Sah! Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Resmi Cerai

Ia mengatakan dalam menjalankan tampuk pemerintahan, presiden akan selalu berjalan dengan orang-orang sekelilingnya baik dari sektor formal maupun nonformal.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x