Agar Tak Terjadi Kericuhan, Sidang Habib Rizieq Disarankan Digelar Virtual

- 26 Maret 2021, 21:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, minta revisi UU ITE melibatkan ahli bahasa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, minta revisi UU ITE melibatkan ahli bahasa. /DPR/ DPR

DEMAK BICARA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) disarankan kembali digelar secara virtual atau daring.

Persidangan virtual dilakukan agar tidak ada kericuhan massa pendukun Habib Rizieq di luar Gedung Pengadilan Jakarta Timur.

Polisi mengamankan sejumlah simpatisan Habib Rizieq karena dinilai memprovokasi. Beberapa orang memaksa masuk gedung pengadilan hingga berujung perdebatan dengan polisi, kerumunan pun tak bisa dihindari.

Baca Juga: 10 Fakta Sejarah yang Jarang Diungkap: Presiden Reagen Pernah Jadi Penjaga Pantai, No 8 Miris Banget

 "Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Sidang kasus Habib Rizieq sempat digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Namun, kubu Habib Rizieq protes dan majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq dan kuasa hukum agar sidang secara tatap muka, yang artinya Habib Rizieq hadir langsung di ruang pengadilan.

"Namun ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," kata Sahroni.

Baca Juga: Chandra Suwono Minta KPK Ikut Mengawasi Sengketa Merek Antara WD-40 dengan Get All-40

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengaku menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan permintaan Habib Rizieq untuk sidang secara tatap muka.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x