Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin

- 30 Juli 2021, 19:00 WIB
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin.
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin. /Instagram.com/@ojkindonesia

Pinjaman online ilegal memiliki akses seluruh data nasabah di ponsel.

Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto /video pribadi.

 Saat terjadi kredit macet, terkadang pinjaman online ilegal menggunakan cara tidak bermoral dengan memberikan ancaman teror kekerasan penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto /video pribadi.

Tidak adanya layanan pengaduan.

Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan aduan dikarenakan mereka menghindari adanya aduan dari masyarakat.

Penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin.

Menawarkan pinjaman melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa seizin pemilik merupakan salah satu ciri pinjaman online ilegal.

Pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.

Sudah jelas bahwa penagih yang tidak mempunyai setifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI merupakan ciri pinjaman online ilegal, jika menemukan hal tersebut harap untuk melaporkannya ke OJK.

 

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah