Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin

- 30 Juli 2021, 19:00 WIB
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin.
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin. /Instagram.com/@ojkindonesia

Sedangkan untuk ciri-ciri pinjaman online yang legal atau berizin, diantaranya adalah

Terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pinjaman online berizin tentunya memiliki izin resmi dari OJK.

Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Pinjaman online yang telah memiliki izin dari OJK tentunya memiliki identitas pengurus dan yang yang jelas.

Pemberian pinjaman diseleksi.

Guna menghindari kasus kredit macet, pinjaman online legal memiliki sistem seleksi dalam memberikan pinjaman.

Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.

Memiliki informasi biaya pinjaman serta denda yang diperlihatkan secara transparan kepada calon nasabah merupakan ciri pinjaman online legal.

Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah