Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin

- 30 Juli 2021, 19:00 WIB
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin.
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin. /Instagram.com/@ojkindonesia

Demak Bicara – Pinjaman online atau fintech lending saat ini menjadi alternatif bagi masyarakat di era digital.

Terkadang masyarakat tak tahu mengenai perbedaan pinjaman online ilegal dengan pinjaman online legal yang telah berizin dari OJK RI.

Melalui instagramnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

“Sobat OJK, kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari,” sebagaimana dikutip DemakBicara.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @ojkindonesia pada 27 Juli 2021.

Baca Juga: OJK RI Akan Tindak Tegas Penagih Pinjaman Online yang Melanggar Aturan dan Etika

Ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah sebagai berikut:

Peminjam tidak memiliki izin secara resmi dari OJK.

setiap pembiayaan tentunya harus memiliki izin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, jika peminjam tidak memiliki izin maka dapat dinyatakan ilegal.

Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dari peminjam.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x