Gus Yaqut : Perpres Nomor 82 tahun 2021 Terbit, Momentum Besar Bagi Dunia Pesantren

- 18 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi perpres dari tangkapan layar akun @kemenag_ri.
Ilustrasi perpres dari tangkapan layar akun @kemenag_ri. / Instagram.com/ @kemenag_ri

Demak Bicara - Gus Yaqut menyampaikan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang baru saja terbit, adalah momentum besar bagi dunia Pesantren.

Gus Yaqut yang merupakan Menteri Agama ini menyebut Perpres Nomor 82 Tahun 2021 pada pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.

Gus Yaqut menambahkan, pendanaan tersebut dialokasikan ke Pesantren melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Usai Adakan Simulasi Prokes Bersama Wagub Taj Yasin, Candi Borobudur Telah Layak di Uji Coba

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” kata Gus Yaqut.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Gus Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Baca Juga: Selama Dua Minggu, Ditlantas Polda Jateng Akan Gelar Operasi Patuh Candi

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program”. imbuhnya.***

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x