Di antaranya yang sama ialah tunjangan, besaran gaji, hingga beberapa tunjangan perlindungan yang diberikan kepada Guru PPPK.
Adapun beberapa perbedaan hak yang dimiliki oleh Guru PNS dan PPPK tersaji di bawah ini:
1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.
2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.
3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.
4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.
5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Adapun gaji Guru PPPK hampir sama dengan gaji Guru PNS. Semuanya disesuaikan dengan golongan pangkat yang dimiliki sang Guru PPPK.
Baca Juga: Memperingati Hari Guru Nasional, Tapi Lupa Gaji Guru Memprihatinkan
Berikut rincian besaran gaji Guru PPPK sesuai golongan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020: