Berapa Besaran Gaji Guru PPPK Tahun ini? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 25 November 2021, 13:54 WIB
ilustrasi: Ucapan Hari Guru Nasional yang paling singkat namun menyentuh hati
ilustrasi: Ucapan Hari Guru Nasional yang paling singkat namun menyentuh hati /AMPELSA/ANTARA FOTO

DEMAK BICARA - Memperingati Hari Guru Nasional telah tiba hari ini 25 November 2021, namun masih banyak mempertanyakan berpakah gaji Guru tahun ini.

Di Jawa Tengah Gubernur Ganjar Pranowo, dalam pidatonya saat upacara Hari Guru Nasional mengungkapkan bahwa miris dengan gaji Guru yang belum layak menurutnya.

Lalu berapa sih gaji guru sekarang, berikut ini besarang gaji Guru PPPK yang kami ulas seperti yang di unggah oleh Beritadiy.com tahun ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 dan Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Pencegahan COVID-19 Natal Tahun Baru

Perlu di ketahui bahwa saat ini Guru berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Mereka Guru berstatus PPPK memiliki besaran gaji yang pasti, lengkap dengan tunjangan dan Hak-Hak lainnya yang diberikan.

Seperti diinformasikan, pada tahun ini sebanyak 173.329 orang Guru honorer yang mengikuti seleksi dinyatakan lolos tes kompetensi tahap I PPPK.

Pegawai PPPK memang bukan termasuk ke dalam golongan PNS atau ASN.

Namun, mereka menerima hak yang hampir sama dengan para Guru PNS.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x