1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan,
3. Tunjangan jabatan,
4. Tunjangan jabatan struktural,
5. Tunjangan jabatan fungsional,
6. Tunjangan lainnya.
Baca Juga: KPK Akan Digandeng Dalam Penyelenggaraan Formula-E Jakarta E-Prix 2022 Mendatang
Selain tunjangan dan gaji pokok, Guru PPPK juga memiliki Hak-Hak yang boleh diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Berikut rincian Hak yang boleh diterima oleh Guru PPPK:
1. Cuti tahunan (minimal 12 hari kerja)