Berapa Besaran Gaji Guru PPPK Tahun ini? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 25 November 2021, 13:54 WIB
ilustrasi: Ucapan Hari Guru Nasional yang paling singkat namun menyentuh hati
ilustrasi: Ucapan Hari Guru Nasional yang paling singkat namun menyentuh hati /AMPELSA/ANTARA FOTO

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan,

3. Tunjangan jabatan,

4. Tunjangan jabatan struktural,

5. Tunjangan jabatan fungsional,

6. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: KPK Akan Digandeng Dalam Penyelenggaraan Formula-E Jakarta E-Prix 2022 Mendatang

Selain tunjangan dan gaji pokok, Guru PPPK juga memiliki Hak-Hak yang boleh diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Berikut rincian Hak yang boleh diterima oleh Guru PPPK:

1. Cuti tahunan (minimal 12 hari kerja)

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x