Jelang Nataru 2022, Mendagri Resmikan PPKM Level 3. Berikut Aturan Pelaksanaannya

- 26 November 2021, 21:50 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

DEMAK BICARA - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meresmikan instruksi PPKM Level 3.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 tahun 2021, tertera aturan pelaksanaan PPKM Level 3 menjelang Nataru 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menandatangani Inmendagri No. 62 tahun 2021 tersebut untuk diterapkan pada PPKM Level 3 yang dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut poin peraturan Inmendagri No. 62 tahun 2021 terkait PPKM Level 3, silakan dipahami dengan baik cara pelaksanaannya.

Poin peraturan tersebut tertuang dalam Inmendagri yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Dinpora Fasilitasi Pelatihan Pelatih Hockey Indonesia di Demak, Siap Gelar Festival 6 Bulan Mendatang

Berikut adalah isi lengkap aturan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah setempat.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau agar:

Halaman:

Editor: Abdurrahman Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah