PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Selama Nataru 2021 untuk Transportasi Udara Laut dan Darat

- 7 Desember 2021, 11:21 WIB
Cek syarat perjalanan selama Nataru, meski PPKM level 3 batal diterapkan
Cek syarat perjalanan selama Nataru, meski PPKM level 3 batal diterapkan /Instagram @arusbaik.id

DEMAK BICARA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Berkut syarat perjalanan udara laut dan darat.

Meski PPKM level 3 batal diterapkan, pemerintah tetap menetapkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru, yang bisa Anda temukan didalam artikel ini. termasuk untuk transportasi melalui udara laut dan darat.

Termasuk juga syarat perjalanan jarka jauh selama Nataru, untuk anak juga diwajibkan dipenuhi, meski PPKM level 3 batal diterapkan oleh pemerintah, yang mencakup transportasi udara laut dan darat.

Baca Juga: Kejutan, An Se Young Melesat ! Prediksi Ranking BWF jelang World Championsips 2021 di Huelva Spanyol

Berikut ini syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru, yang harus Anda penuhi. Termasuk untuk anak-anak yang akan melakukan perjalanan jauh bersama keluarga, kerabat atau kepentingan lainnya, meski PPKM level 3 batal diterapkan.

Seperti disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dijelaskan untuk syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru berupa wajib vaksin dan antigen.

Disebutkan, bagi mereka yang akan melakukan perjalanan jauh harus wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Jadi bisa dipastikan, jika Anda belum divaksin secara lengkap, dilarang untuk melakukan perjalanan jarak jauh selama Nataru.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah