Berikut Ini Hukuman Bagi 3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga Nagreg Bandung

- 25 Desember 2021, 08:11 WIB
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa /Tangkap layar postingan akun Instagram @info.jabar

Dari 3 oknum anggota TNI tersebut dikenakan hukuman sesuai Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Inisial 3 Anggota TNI AD Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg, 1 Orang Perwira Menengah Berpangkat Kolonel

Menurut Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa Panglima TNI Andika Perkasa juga menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Sebelumnuya, Puspen TNI mengonfirmasi, dugaan keterlibatan 3 anggota TNI Angkatan Darat (AD), 1 orang Perwira menengah berpangkat Kolonel, dan 2 orang Kopral Dua.

Puspen TNI, mengungkapkan, identitas inisial terduga 3 orang anggota TNI AD, salah satunya dari Kodim Demak, yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.

Seperti diketahui dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021, tersebut.

Baca Juga: 1 Perwira TNI AD Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg yang Tewaskan 2 Orang, Korban dibuang di Sungai Serayu

Di mana kemudian, 2 korban diketahui tewas yakni HS (18), dan S (14), di mana korban masih berstatus sebagai pelajar

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah