DEMAK BICARA - Bagaimanakah hukuman untuk 3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung?
Diketahui sebelumnya pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan mendapati 3 pelaku anggota TNI, dan Polri langsung melimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi untuk lanjutkan keadilan hukum.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum dikutip melalui Pusat Penerangan TNI.
Dari hasil penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan 3 Oknum anggota TNI tersebut diantaranya :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.