Berikut Ini Hukuman Bagi 3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga Nagreg Bandung

- 25 Desember 2021, 08:11 WIB
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa /Tangkap layar postingan akun Instagram @info.jabar

DEMAK BICARA - Bagaimanakah hukuman untuk 3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung?

Diketahui sebelumnya pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan mendapati 3 pelaku anggota TNI, dan Polri langsung melimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi untuk lanjutkan keadilan hukum.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum dikutip melalui Pusat Penerangan TNI.

Baca Juga: Ancaman Panglima TNI Andika Perkasa pada 3 Anggota yang Buang Korban Kecelakaan di Nagreg ke Serayu, dan Tewas

Dari hasil penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan 3 Oknum anggota TNI tersebut diantaranya :

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Puspen TNI Sebut Kopral Dua dari Kodim Demak Terlibat Kecelakaan di Nagreg, yang Tewaskan 2 Orang di Serayu

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x