16 Pengaduan Ormas sedang Tahap Proses Polri, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

- 26 Januari 2022, 08:40 WIB
Bareskrim Polri Kini Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi Lantaran Pernyataannya
Bareskrim Polri Kini Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi Lantaran Pernyataannya //PMJ News

DEMAK BICARA - Pernyataan politikus Edy Mulyadi terkait jin buang anak yang sempat viral di berbagai media sosial kini merambah ke pelaporan dari berbagai ormas ke Polri.

Sebelumnya Edy Mulyadi mantan Caleg PKS dalam video YouTubenya, memberikan pernyataan dengan kata Jin Buang Anak yang dianggap menghina masyarakat Kalimantan.

Dengan kejadian peryataan Edy Mulyadi mengatakan jin buang Anak tersebut, ormas diberbagai daerah langsung memberikan laporan ke Polda setempat, dengan dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Nonton Film Terbaru Haunted Tales dan Dear Nathan Thank You Salma Masih Tayang di Bioskop Java Mall Semarang

Diketahui juga pada unggahan YouTube Edy Mulyadi telah memberikan pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat, namun pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut tetap berjalan ke Polri.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait dugaan ujaran kebencian mantan politikus PKS tersebut.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Ahmad Ramadhan, laporan polisi terhadap Edy Mulyadi yang juga pernah jadi Caleg PKS sendiri ada tiga yang diterima.

Ketiganya adalah laporan dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: 5 Jadwal Film Tayang Bioskop XXI Citraland Mall, Dear Nathan Thank You Salma, Makmum 2, dan Lainnya

Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," tandas Ramadhan.

Hingga saat ini proses hukum dugaan ujaran kebencian kepada Edy Mulyadi tengah didalami, dan belum ada pemanggilan terduga terkait kasus tersebut.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah