LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 3,4 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu, Korban Penembakan, Hingga Bom Bali

- 10 Februari 2022, 19:31 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022. /Dok: Demakbicara.com

Kemudian kasus penembakan Mapolsek Prembun Kebumen, penembakan Polsek Kentengrejo Purworejo, dan bom Kafe Bukit Sampoddo, Palopo.

Selain Ketua LPSK dan Gubernur Jawa Tengah, acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Jateng, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, Kepala Bankesbangpol Jateng, Kanit PPA Polda Jateng, Wali Kota Semarang, Direktur Perlindungan BNPT, dua Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Achmadi, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, sebanyak 22 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT.

Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Baca Juga: Soal Polemik Lahan di Wadas, LPSK Minta Pemda Hormati Hak Lingkungan Hidup, Tindakan Represif Aparat Disorot

Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi akan dirampungkan pada awal tahun 2022,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah