LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 3,4 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu, Korban Penembakan, Hingga Bom Bali

- 10 Februari 2022, 19:31 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022. /Dok: Demakbicara.com

Baca Juga: Soal Kasus Wadas, Ombudsman Minta Kepolisian Jawa Tengah Tak Bertindak Menakutkan kepada Masyarakat

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK terus membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jateng agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” kata Susilaningtias.

Dia mengakui bila nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Minta Pasukan Polisi Mundur dari Desa Wadas, Purworejo

"Setidaknya, inilah bentuk perhatian negara bagi para korban," kata Susilaningtias.

Tak lupa Susilaningtias juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, bersama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban.

Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi.

Derajat luka dimaksud, kata Susi, terdiri dari luka ringan senilai Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta, dan derajat luka berat Rp 210 juta.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah