DEMAK BICARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali membayarkan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu (KTML) awal tahun 2022.
LPSK memberi kompensasi, dimulai dari korban yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan sekitarnya.
Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang senilai Rp 3.425.000.000, di mana terkait banyak kasus terorisme yang tersebar di Indonesia.
Penyerahan kompensasi dilakukan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bertempat di kantor Pemerintah Provinsi Jateng, Rabu 9 Februari 2022.
Ke 22 korban itu merupakan korban langsung, maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Rinciannya terdiri atas dua korban luka berat dari peristiwa penembakan anggota Polri di Poso dan peristiwa di Gereja Bethel Injil Sepuh (GBIS) Solo.
Kemudian tujuh korban luka sedang dari peristiwa di GBIS Solo, enam korban luka ringan dari peristiwa GBIS Solo.
Lanjut, tujuh ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, Kedubes Australia, JW Marriot.