LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 3,4 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu, Korban Penembakan, Hingga Bom Bali

- 10 Februari 2022, 19:31 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022. /Dok: Demakbicara.com

Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.

“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah