Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.
“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” kata dia.***
Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.
“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” kata dia.***
Editor: Diaz A Abidin