DEMAK BICARA – Pengendara baik itu roda dua maupun roda empat wajib mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas, dan mengetahui arti garis membujur marka jalan.
Hal tersebut dilakukan agar pengendara terbebas dari berbagai macam resiko yang dapat menimbulkan kecelakaan saat berkendara di jalan.
Aturan berlalu lintas bagi pengendara sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan kepada pengendara.
Dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara roda dua dan empat biasanya akan melalui rangkaian tes kelayakan kepemilikan legalita.s tersebut.
Dari tes teori hingga tes praktik.
Pada tes teori, pengendara biasanya dikenalkan simbol-simbol lalu lintas yang terdapat di jalan.