Kapolri Resmi Jadikan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka dengan Pasal 340 KUHP? Hukuman Mati?

- 9 Agustus 2022, 20:01 WIB
Kapolri Resmi Jadikan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka dengan Pasal 340 KUHP? Hukuman Mati?
Kapolri Resmi Jadikan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka dengan Pasal 340 KUHP? Hukuman Mati? /

DEMAK BICARA – Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dijadikan tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
 
Penetapan tersangka ketiga yang diungkapkan oleh Mahfud MD pada Senin, 8 Agustus 2022 sudah terungkap.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melangsungkan konferensi pers di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
 
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022 seperti yang dikutip DEMAK BICARA dari PMJNEWS.
 
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo Polri sebagai tersangka baru atas kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
 
Polri sudah berhasil menetapkan 3 tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir J yakni, Bharada E, Brigadir RR, dan Irjen Ferdy Sambo.
 
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat kasus tewasnya Brigadir J dirumah dinasnya.
 
 
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
 
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
 
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
 
Irjen Pol Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x