Ia bahkan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2019.
Senin, 1 Agustus 2022, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Keduanya disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Surya Darmadi juga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.***