Sikap Kejaksaan Agung pada Tersangka Mega Koruptor Surya Darmadi Setibanya di Indonesia, Ditahan Berapa Lama?

- 16 Agustus 2022, 07:09 WIB
Dari hasil pemeriksaan, penyidik dari Kejagung mengumumkan akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik dari Kejagung mengumumkan akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan. /Instagram @jaksapedia

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip dari PMJ News.

 

Burhanuddin menambahkan, pihak Kejagung akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

Hal ini dilakukan karena ia juga berstatus tersangka di KPK.

"Iya kita akan selalu bekerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," ujarnya.

Surya Darmadi diduga melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara sebesar Rp 78 triliun.

Baca Juga: Ide Lomba 17 Agustus yang Seru dan Anti Mainstream, Cek Ide Lomba Anti Mainstream yang Wajib Dicoba

Jumlah ini disebut-sebut sebagai nominal uang paling besar yang pernah dikorupsi sepanjang sejarah Indonesia.

 

Bukannya mengikuti undangan Kejagung, Surya Darmadi justru mangkir dan diduga kabur ke Singapura membawa Rp 54 triliun.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x