DEMAK BICARA – Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan uang rupiah kertas terbaru tahun emisi (TE) 2022, Kamis 8 Agustus 2022, cek asli atau tidaknya.
Uang rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022 itu secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, cek asli atu tidak.
Ada tujuh Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022 yang telah resmi diedarkan. Pengedaran Uang TE 2022 juga bertepatan dengan HUT RI Ke 77.
Ketujuh Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022 terdiri dari pecahan Rp 100 Ribu, Rp 50 Ribu, Rp 20 Ribu, Rp 10 Ribu, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan Nasional pada bagian depan.
Pada bagian belakang sama dengan uang sebelumnya dengan tema kebudayaan Indonesia (gambar, tarian, pemandangan alam dan flora).