“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2022.
Lanjutnya, dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang didapat akhirnya Putri Candrawathi dijadikan tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata dia.
Putri Candrawathi akan menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka Pembunuhan Berencana yang disangkakan pasal 340 KUHP.
Karena perbuatannya tersebut Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.***