Putri Chandrawati Resmi Susul Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Pasal 340 di Depan Mata!

- 19 Agustus 2022, 19:59 WIB
Putri Candrawathi Resmi menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi Resmi menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Twitter @miduk17

Baca Juga: Hasil Babak Pertama BRI Liga 1 Borneo FC VS Persebaya Surabaya, Tanpa Gol dan Minim Serangan di Segiri

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2022.

 

Lanjutnya, dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang didapat akhirnya Putri Candrawathi dijadikan tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata dia.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS VS Persib Liga 1 Pekan Kelima, Tekad Bangkit Maung Bandung di Markas Elang Jawa

Putri Candrawathi akan menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka Pembunuhan Berencana yang disangkakan pasal 340 KUHP.

Karena perbuatannya tersebut Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah