Penyakit Jantung Kambuh, Penyidikan Surya Darmadi di Kejagung dan KPK Tertunda Simak Penjelasanya Disini

- 19 Agustus 2022, 21:55 WIB
Penyakit Jantung Kambuh, Penyidikan Surya Darmadi di Kejagung dan KPK Tertunda
Penyakit Jantung Kambuh, Penyidikan Surya Darmadi di Kejagung dan KPK Tertunda /Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com/

“Pembantaran mulai hari ini (Kamis), dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam pengawasan kita sampai kondisinya sudah bisa balik,” ujar Supardi, dikutip dari Antara.

Surya Darmadi mempunyai masa tahanan selama 20 hari di Kejagung untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

Selama masa pembantaran, Surya Darmadi akan mendapat perawatan di Indonesia, bukan di Taiwan seperti alasannya meninggalkan Tanah Air tiga tahun lalu sehingga menjadi buronan.

Sementara itu, KPK juga memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Surya Darmadi karena perawatan intensif yang ia dapatkan.

“Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka pulih kembali dan siap untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung terkait penyidikan KPK pada Surya Darmadi.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Cara Beli Tiket Pertandingan Liga 1 Bali United VS Persik, Pesan Melalui Aplikasi Ini!

Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan menghormati hak tersangka yang tidak sehat.

“Hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan sehat ada dalam berita acara. Kalau tidak sehat dipaksakan berarti berita acara tidak sah,” jelasnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Surya Darmadi terkait kasus suap dilaksanakan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Namun, kondisi Surya Darmadi mendadak turun saat menjalani pemeriksaan bersama Kejagung pada Kamis, 18 Agustus 2022 pagi.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah