Siap-Siap! Daftar Tenaga Honorer Yang Akan di Hapus oleh BKN, Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di Sini

- 1 September 2022, 20:59 WIB
Siap-Siap! Daftar Tenaga Honorer Yang Akan di Hapus oleh BKN, Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di Sini
Siap-Siap! Daftar Tenaga Honorer Yang Akan di Hapus oleh BKN, Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di Sini /Instagram @P3k 2022

a. Badan layanan umum (BLU)/(BLUD)

b. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

c. Pegawai SK/Kontrak kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Hasil Lengkap Seluruh Pertandingan 16 Besar Japan Open 2022 Osaka 1 September 2022, Indonesia Tinggal 5 Wakil

Bagi tenaga Non-ASN yang ingin melakukan pendataan, berikut alur pendataan tenaga Non-ASN:

- Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajibb melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

- Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Aplikasi Pendataann Tenaga Non-ASN

- Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan Non-ASN 2022 pada tautan : https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah