Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022

- 8 September 2022, 06:30 WIB
TERBARU Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022
TERBARU Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022 /

DEMAK BICARA - Apa saja syarat dan cara balik nama motor 2022? Simak penjelasan yang dihimpun dari berbagai sumber.

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Efisiensi Biaya, Pengubahan Nama Jalan di STNK Dilakukan Saat Bayar Pajak Lima Tahunan
Tentunya agar tidak repot, proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Pesawat Latih Milik TNI Angkatan Laut Jatuh Di Selat Madura, Korban Masih Dalam Pencarian

Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.

Adapun syarat dan cara balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Motor 2022
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca Juga: Momen Seru Latihan Viktor Axelsen Bersama Marcus dan Kevin, Netizen: Permainanya Seimbang

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x