Mengenal Bansos PBI JK dan Cara Cek Daftar Penerimanya Secara Lengkap Disini

- 8 September 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi - Link cek daftar penerima BLT BBM Rp600 ribu, cair September dan Desember 2022, akses cekbansos.kemensos.go.id online lewat HP.
Ilustrasi - Link cek daftar penerima BLT BBM Rp600 ribu, cair September dan Desember 2022, akses cekbansos.kemensos.go.id online lewat HP. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri



DEMAK BICARA - Pemerintah lewat Kementerian Sosial memiliki berbagai macam program bantuan sosial, salah satunya adalah PBI JK yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, simak cara untuk melakukan cek.

PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program bantuan sosial meliputi perlindungan kesehatan sebagai upaya memperoleh pemeliharaan kesehatan untuk diberikan pada setiap orang yang membayar iuran atau dibayar oleh pemerintah, cek caranya di artikel ini.

Para penerima program bansos PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan, dimana para peserta melewati verifikasi dan validasi terlebih dahulu yang disesuaikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Jam Berapa? BMKG Prediksi DKI Jakarta dan Bogor akan Hujan Lebat disertai Kilat Petir dan Angin Kencang

Hal ini untuk menjamin ketepatan sasaran bagi penerima bansos PBI JK bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta program jaminan kesehatan sesuai ata dalam DTKS.

Seluruh pemberian bantuan PBI JK didasari pada Permensos RI No. 5 Th. 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 76 Th. 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Untuk warga masyarakat yang tergolong fakir miskin dan warga tidak mampu dan ingin melakukan cek apakah terdaftar dalam program BPI JK sebagai penerima bantuan sosial dapat menyimak panduannya dibawah ini.

1. Siapkan gadget anda, smartphone atau laptop.

2. Siapkan juga KTP anda sebagai sumber rujukan data.

3. Buka peramban di gadget lalu kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

4. Masukkan data wilayah penerima manfaat sesuai KTP dan isi bagian Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.

5. Lalu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Berlaku Bagiku dari Judika, Terlalu Cepat Kau Tinggalkan Aku Saat Ku Sedang Nyaman di Pelukmu…

6. Kemudian masukkan kode huruf sesuai yang tertera di gambar.

7. Terakhir adalah klik kotak 'CARI DATA'.

Nanti setelah hasil pencarian selesai jika anda telah terdaftar sebagai penerima BPI JK maka akan muncul hasilnya dengan format Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang didapatkan.

Beberapa penyebab seseorang mengalami kendala dan tidak terdaftar dalam program penerima bantuan sosial PBI JK adalah jika pemilik kartu bantuan telah wafat maupun seseorang tersebut telah berganti keanggotaan.

Penambahan data peserta PBI termasuk jika seorang bayi yang dilahirkan dari ibu peserta PBI JK yang otomatis akan menjadi peserta PBI JK dan menerima pelayanan.

Juga lewat hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial wilayah Kabupaten atau Kota berdasarkan data lapangan yang telah diinput, difinalisasi kemudian disahkan dengan Aplikasi SIKS-NG, sistem pengelolaan data yang dikembangkan pusdatin Kementerian Sosial.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x