Cair Hari Ini! Segera Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.co.id untuk Dapat Dana Sebesar Rp600 Ribu

- 12 September 2022, 21:05 WIB
Cair Hari Ini! Segera Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.co.id untuk Dapat Dana Sebesar Rp600 Ribu
Cair Hari Ini! Segera Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.co.id untuk Dapat Dana Sebesar Rp600 Ribu /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

DEMAK BICARA – Simak cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 berupa Rp600.000 yang cair hari ini melalui Kemnaker.go.id.

Penerima BSU 2022 dapat mengecek penerimaan bantuan sebesar Rp600.000 melalui bsu.kemnaker.go.id dari Kementerian Tenaga Kerja RI atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain di link kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan di atas, pekerja juga bisa mengecek penerima BSU 2022 melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Unik dan Menarik 3 Kata Jarang Digunakan Contohnya Aurora Alaia Safiya

Pemerintah Indonesia melalui Kemenker kembali akan mengalirkan Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji berupa dana Rp600.000 yang mulai cair hari ini kepada 16 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU 2022 merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Penyaluran BSU 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh dalam satu kali sebesar Rp600.000.

Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 dapat cek status penerima BSU 2022 secara daring melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dari BPJS Ketenagakerjaan atau bsu.kemnaker.go.id dari Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2022

Berikut syarat bagi penerima BSU 2022:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah maksimum Rp3,5 juta atau gaji paling besar sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  3. Masih tercatat sebagai anggota jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3.
  5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi, dan jasa, kecuali pendidikan serta kesehatan.
  6. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri.
  7. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  8. Memiliki rekening bank yang masih aktif.

Cek Penerima BSU 2022 Lewat Situs Kemnaker

Baca Juga: Lirik Lagu Aku dan Mantanmu dari Betrand Putra Onsu..Simpan Cerita Masa Lalumu

Berikut cara cek status penerima BSU 2022 melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id

  1. Kunjungi websitebsu.kemnaker.go.id
  2. Lakukan pendaftaran akun
  3. Login ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil akun, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi penerimaan BSU 2022.

Cek Penerima BSU 2022 Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Klik linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya.
  3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”.
  4. Klik gambar kartu.
  5. Muncul pemberitahuan status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Berikut cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Klik linkbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya.
  3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”.
  4. Klik gambar kartu.
  5. Muncul pemberitahuan status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Jika pekerja memenuhi syarat penerima BSU 2022, penerima tinggal menunggu BSU 2022 ditransfer ke rekening masing-masing sebesar Rp600.000.

Demikian syarat dan cara cek penerima BSU 2022 melalui link bsu.kemnaker.go.id dari Kemnaker atau link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x