DEMAK BICARA - Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap alasan.
Keputusan penahanan Putri Candrawathi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani maupun psikologinya, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani pemerikasaan kesehatan jasmani maupun psikologis dan dinyatakan baik kemudian diputuskan untuk ditahan.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudari PC saat ini dalam keadaan baik," tutur Listyo Sigit.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi, Sigit berharap ini dapat menjawab kekhawatiran yang terjadi di masyarakat terkait proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Listyo Sigit.