Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Hari Ini 30 September, Simak Waktu dan Aturannya
Adapun empat tersangka lainnya yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf (KM), dan suami Putri sekaligus otak pembunuhan, Ferdy Sambo (FS).
Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu dan tidak langsung ditahan dengan alasan kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo tersebut mempunyai anak yang masih kecil.
Kelima tersangka telah dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.
Baca Juga: Rekening Gemuk Ajudan Ferdy Sambo, Ternyata Ulah Putri Candrawathi, Erman Umar: Punya Dia Semua
Pada Kamis, 28 September 2022, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas perkara kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P21.
Atas hal tersebut, para tersangka akan segera diadili dan menjalani persidangan.***