Nasib Kapolres Malang usai Tragedi Kanjuruhan serta 9 Komandan Brimob Dinonaktifkan dari Jabatannya

- 4 Oktober 2022, 08:23 WIB
Nasib Kapolres Malang usai Tragedi Kanjuruhan serta 9 Komandan Brimob Dinonaktifkan dari Jabatannya
Nasib Kapolres Malang usai Tragedi Kanjuruhan serta 9 Komandan Brimob Dinonaktifkan dari Jabatannya /instagram.com/@divisihumaspolri/
 
DEMAK BICARA - Buntut tragedi kericuhan supporter di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, Kapolres Malang yakni AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya dan sembilan Komandan Brimob dinonaktifkan.
 
AKBP Ferli Hidayat harus dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang serta sembilan Komandan Brimob turut dinonaktifkan imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menelan 125 korban tewas.
 
Jabatan Kapolres Malang langsung diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, sementara sembilan Komandan Brimob dinonaktifkan dari jabatannya.
 
 
Untuk AKBP Ferli Hidayat yang dicopot dari jabatan Kapolres Malang kemudian dipindahkan untuk menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
 
Pencopotan Kapolres Malang dan penonaktifan sembilan Komandan Brimob tersebut merupakan keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
 
Kapolri Listyo Sigit mengambil keputusan tersebut melalui surat telegram dengan nomor ST/2098/X/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin, 3 Oktober 2022.
 
Hal tersebut juga disampaikan oleh Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers di Mapolres Malang, Senin 3 Oktober 2022.
 
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Irjen Dedi Prasetyo.
 
Selain mencopot Kapolres Malang, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Jawa Timur yang berjumlah sembilan orang.
 
Adapun Komandan Brimob tersebut adalah Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman dan AKP Untung.
 
Kemudian Danton atas nama Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Aiptu Budi, AKP Danang, dan AKP Nanang.
 
Dedi Prasetyo mengatakan seluruh anggota Polri tersebut masih dalam pemeriksaan oleh timsus dan juga memerikasa 20 orang saksi.
 
"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh timsus Polri," ujar Dedi Prasetyo.
 
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," ucap Dedi lebih lanjut.
 
Dari hasil pemeriksaan, tim investigasi khusus Polri meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
 
Dedi juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil Kapolri tersebut nerupakan kerja cepat seperti yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
 
Tak lupa Dedi juga menyampaikan pelaksanaan perintah tersebut juga tetap dengan memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah sebagai standar dari timsus Polri menangani kasus tragedi Kanjuruhan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x