d. Tidak mempedomani Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Untuk menggunakan kekuatan, polisi harus mematuhi tahapan berikut ini:
I: Pencegahan
II: Perintah Lisan
III: Kendali Tangan Kosong Lunak
IV: Kendali Tangan Kosong Keras
V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe
VI: Senjata Api
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga luar lapangan.
Baca Juga: Skuad Liverpool Musim 2022 2023, The Reds Siap Lawan Man City Pekan Ini
6. Suporter:
a. Tidak mengetahui atau mengabaikan larangan memasuki lapangan pertandingan, termasuk larangan melempar flare.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan provokatif, serta melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas, seperti melempar benda keras dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas.
Demikian sejumlah kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan menurut hasil investigasi TGIPF.***