e. Tidak ada kehadiran unsur pimpinan PT. LIB sebelum dan setelah pertandingan berakhir.
Baca Juga: Baru Menjabat! Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu Sebanyak 5 Kg Dengan Tawas
3. Panitia Pelaksana:
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
b. Tidak mengetahui ketentuan teknis standar stadion untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama terkait aspek keselamatan manusia.
c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat, padahal ada pintu lain, selain pintu masuk, yang berukuran lebih besar dan bisa digunakan.
d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).
e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai, berupa HT, pengeras suara, megaphone.
f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara penjualan tiket penonton belum menerapkan sistem digitalisasi dan sistem entry stadion.
h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.