i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
4. Security Officer (SO):
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini Siapa Saja Jam Berapa? Cek 5 Pertandingan dan Live Streaming Liga Inggris 2022
5. Aparat Keamanan:
a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sesuai aturan FIFA.
b. Tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan, yaitu Brimob, Dalmas, Kodim, dan Yon Zipur-5.