“Selanjutnya, pada Rabu, dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur. Kami mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi hari Rabu,” ungkap Dedi.
Terkait identitas korban, Dedi belum dapat mengungkapkan secara rinci korban yang akan diautopsi.
“Saya belum bisa menjelaskan dua korban tersebut,” tuturnya.
Rencananya, Polri akan melibatkan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk melakukan proses autopsi itu.
“Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk silahkan bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” katanya.
Sementara itu, Polri akan kembali memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi yang terkait dengan tragedi Kanjuruhan pada pekan ini.
"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujarnya.
Dari hasil investigasi TGIPF, Polri akan memanggil 16 sanksi tambahan terkait tragedi Kanjuruhan.
Adapun hingga saat ini, pihak kepolisian total telah memintai keterangan 80 orang terkait tragedi Kanjuruhan, antara lain dari PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia penyelenggara pertandingan dari Arema FC, Indosiar selaku pihak penyiaran laga, dan saksi ahli dari rumah sakit.