Benarkah Ada Aturan UU Beri Peluang Mahasiswa Tolak Jalani Tes Urine Program Pencegahan Narkoba dari Polri?

- 21 Oktober 2022, 11:00 WIB
Benarkah Ada Aturan UU Beri Peluang Mahasiswa Tolak Jalani Tes Urine Program Pencegahan Narkoba dari Polri?
Benarkah Ada Aturan UU Beri Peluang Mahasiswa Tolak Jalani Tes Urine Program Pencegahan Narkoba dari Polri? /

DEMAK BICARA – Benarkah ada aturan di undang-undang yang memberi peluang mahasiswa untuk menolak tes urine yang direncanakan sebagai program pencegahan narkoba dari Polri?

Bagaimana dengan aturan pencegahan narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar Indonesia?

Simak penjelasannya mengenai aturan pencegahan narkoba berikut ini.

Baca Juga: Dibantai Fulham Manager Aston Villa Steven Gerrard Dipecat Usai Kekalahan Beruntun

Keputusan Polri melakukan tes urine kepada mahasiswa untuk mencegah penggunaan narkoba memunculkan pro dan kontra dari kalangan masyarakat.

Hal ini salah satunya disebabkan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum polisi, seperti Teddy Minahasa, yang masih diselidiki dari pihak kepolisian.

Meski begitu, menurut pernyataan Kombes Pol. Mukti Juharsa Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tes urine ini akan dijalankan mulai November besok sebagai upaya memutus dan mencegah peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditugaskan untuk mencegahan dan memberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Artinya, Polri harus bekerja sama dengan BNN untuk menjalankan tes urine kepada mahasiswa karena itu masuk ranah badan tersebut.

BNN juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai Pasal 71.

Sementara itu, disebutkan dalam Pasal 75 huruf l bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), atau tes bagian tubuh lainnya dilakukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba oleh BNN.

Baca Juga: Polisi akan Lakukan Pemeriksaan Tes Urine kepada Mahasiswa untuk Cegah Penggunaan Narkoba Mulai Bulan Depan

Dalam UU Narkotika tersebut, tidak tertulis aturan mengenai pencegahan penggunaan narkoba, termasuk pelaksanaan tes urine kepada mahasiswa atau masyarakat.

Namun, ada peraturan lain yang mengatur pencegahan penggunaan narkoba.

Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan kementerian, salah satunya ada di Kementerian Pertahanan dan TNI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.

Untuk tenaga kerja, Peraturan Menaker Nomor PER.11/MEN/VI/2005 mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di tempat kerja.

Sementara di tingkat provinsi, gubernur mengeluarkan aturan serupa yang salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021.

Meskipun ada banyak aturan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, saat ini, belum ada aturan kuat mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan anak, baik pelajar atau mahasiswa.

Hal ini didukung dari pernyataan Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si Kasubdit Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Direktorat PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.

“Belum tersedianya peraturan/kebijakan yang mengakomodasi isu remaja berisiko tinggi penyalahgunaan narkoba membuat program pencegahan sekunder terbatas pada layanan komunikasi, informasi dan edukasi,” ungkapnya pada 25 Mei 2021, dikutip dari situs resmi BNN.

Selain belum ada kebijakan pencegahan narkoba di kalangan anak, ia menyebut layanan terapi rehabilitasi khusus untuk remaja juga terbatas.

Padahal, penanganan remaja berisiko tinggi menggunakan narkoba harus dilakukan dari berbagai cara karena mereka sangat kompleks.

BNN baru mengeluarkan buku pedoman pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekolah dengan judul “Sekolah Bersinar”.

Buku ini dapat menjadi pedoman dalam membuat aturan mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam sekolah.

Dari sini, terlihat bahwa belum ada peraturan pasti mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan anak, termasuk aturan pelaksanaan tes urine kepada mahasiswa yang sekiranya dilakukan mulai bulan depan.

Padahal, hal ini termasuk penting dan urgen untuk dilakukan mengingat angka mahasiswa pengguna narkoba di Indonesia yang meningkat dalam setahun belakangan ini.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah