DEMAK BICARA – Simak penjelasan mengenai bahaya obat sirop yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui menarik lima obat sirop dari peredaran atas dugaan tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Penarikan lima produk obat sirop ini dilakukan atas dugaan mengandung bahan tambahan yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Adapun bahan tambahan yang diduga tercemar EG dan DEG adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Baca Juga: Menkes: Obat Gagal Ginjal Akut Rencana Tiba Hari Ini, Jumlahnya Masih Terbatas
Sebagai catatan, EG dan DEG bukan termasuk bahan yang berbahaya atau dilarang dalam pembuatan obat sirop, melainkan kadang digunakan untuk melarutkan sejumlah senyawa kimia dalam obat.
Namun, suatu bahan dikatakan tercemar jika mengandung EG dan DEG yang melebihi batas aman atau Tolerance Daily Intake (TDI) yaitu sebesar 0,5% mg/kg berat badan per hari.
Meski begitu, hasil uji BPOM belum membuktikan bahwa penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak Indonesia terjadi karena cemaran EG dan DEG dalam obat sirop.
Lalu, mengapa cemaran EG dan DEG disebut berbahaya bagi tubuh hingga diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak?