Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Tragedi Kanjuruhan: 45 Tembakan Gas Air Mata dan Banyak Kekerasan dari Aparat

- 4 November 2022, 17:17 WIB
Suasana para supporter aremania yang kalang kabut akibat tembakan gas air mata/Instagram @aremania
Suasana para supporter aremania yang kalang kabut akibat tembakan gas air mata/Instagram @aremania /

DEMAK BICARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merilis temuan yang didapatkan dari hasil investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan.

Berikut temuan Komnas HAM dari tragedi Kanjuruhan.

Temuan Faktual

1. Perencanaan Pengamanan

A. Kapolres Malang meminta panpel klub Arema FC merubah jadwal pertandingan sepak bola BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya pada PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga: Klik Disini! Link Live Score Hylo Open 2022 Hari ini, Babak Quarter Final Jonatan dan Ginting Main

B. Direktur Utama PT LIB menyampaikan kepada manajemen klub Arema FC untuk melaksanakan pertandingan sesuai jadwal.

C. Karena permintaan perubahan jadwal tidak disetujui, Kapolres Malang meminta tambahan Pasukan Pengamanan (PAM) dari Polri maupun TNI yang semula 1.700 menjadi 2.034 personil.

D. Polres Malang melakukan upaya persiapan pengamanan pertandingan sejak 20 - 30 September 2022, seperti survei ke Stadion Kanjuruhan selama 7 hari berturut-turut.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan 7 Pelanggaran dari Tragedi Kanjuruhan, 135 Korban Meninggal Dunia, 38 Adalah Anak Kecil

Kapolres Malang meminta batu dan barang pecah belah dibersihkan.

Kapolres Malang juga meminta pengendalian massa (dalmas) latihan menghadapi segala situasi 5 kali berturut-turut di lapangan Polres Malang, maupun di luar dan dalam Stadion Kanjuruhan.

E. Apel pengamanan baru dilaksanakan pukul 15.45 WIB di tribun karena hujan deras.

F. Pada H-2 sebelum pertandingan, match commissioner hanya mengecek kondisi stadion, tidak mengecek rencana pengamanan.

G. Pada 30 September 2022, technical meeting diselenggarakan, namun security officer hanya menjelaskan jumlah personil pengamanan.

Security officer tidak menjelaskan detail penempatan petugas, rencana evakuasi, mekanisme pengamanan kepada TNI atau Polri, serta tidak ada penjelasan izin Brimob masuk dalam personel pengamanan.

Pihak yang mempersiapkan rencana pengamanan adalah polisi.

2. Penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan Malang

A. Pihak yang melakukan penembakan gas air mata adalah Brimob dan Sabhara.

B. Senjata pelontar gas air mata yang digunakan Brimob adalah laras licin panjang (amunisi selongsong kaliber 37/38), flash ball super pro (kaliber 44), dan Anti Riot AGL (amunisi kaliber 38).

Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan kedaluwarsa.

C. Match commissioner tahu petugas keamanan membawa senjata gas air mata dan tidak melaporkan hal ini karena tidak tahu penggunaan gas air mata dilarang.

D. Brimob yang diturunkan saat pertandingan merupakan Pasukan Huru Hara (PHH) yang membawa senjata gas air mata.

Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kepala (Perkap) Polri No. 1/2009 dan dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang.

E. Pukul 22:08:59 - 22:09:08 WIB, Brimob menembakkan gas air mata 11 kali ke arah shuttle ban selatan lapangan dengan setiap tembakan berisi 1-5 amunisi gas air mata.

F. Aparat menembakkan gas air mata 24 kali pada 22:11:09 hingga 22:15 WIB.

G. Jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi bersumber dari 10 tembakan

H. Diperkirakan 45 kali gas air mata ditembakkan di dalam stadion, 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya terdengar.

I. Kekerasan oleh aparat terlihat dalam video terjadi pada 22:08:35- 22:08:36 WIB.

Seorang anggota TNI memukul salah satu suporter yang menggunakan tongkat di sebelah kanan pintu ruang ganti pemain.

Anggota TNI lain terlihat menendang salah satu suporter yang berlari ke arah tenggara lapangan pada 22:08:42-22:08:43 WIB.

Di waktu bersamaan, tiga anggota TNI menarik dan memukul seorang suporter dengan tongkat.

Kekerasan lain dilakukan dua anggota TNI di depan gawang selatan pukul 22:08:43-22:08:57 WIB.

Seorang petugas juga menjatuhkan salah satu suporter dan membawanya ke pinggir lapangan pada 22:09:20 WIB.

3. Dinamika di Stadion Kanjuruhan Malang

A. Kondisi terkendali setelah pertandingan berakhir pada 21:47 WIB, pemain dan ofisial Arema FC tetap di lapangan untuk melakukan penghormatan dan minta maaf atas kekalahan dari lawan.

Suporter yang hadir berada di tempat dan menyanyikan yel-yel.

B. Pukul 22.00, seluruh pintu kecil keluar tribun ekonomi terbuka, kemudian penonton berlarian dan saling injak.

Alur keluar suporter dari tribun ke luar stadion terlihat lancar di pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14.

Suporter saling himpit dan menumpuk sehingga pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13 tidak bisa dilewati.

C. Pukul 22:12:20 - 22:12:21, salah satu anggota Brimob dari sisi kiri gawang selatan menembakan gas air mata ke tribun.

Salah satu amunisi meledak tepat di kiri ujung pintu 13 sehingga menimbulkan kepanikan.

Satu orang terjepit di pintu 13 membuat orang-orang tertahan padahal bagian belakang terus mendorong sehingga banyak orang tumpuk horizontal, saling tergencet, dan sulit napas.

D. Pemain dan ofisial Persebaya mendapatkan pelemparan batu, upaya kekerasan, dan penghadangan barracuda di luar stadion.

4. Pelanggaran Regulasi FIFA dan PSSI dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dengan Polri

A. PSSI menginisiasi kerja sama dengan Polri.

B. Dalam penyusunan PKS, PSSI tidak spesifik menjelaskan aturan FIFA, termasuk larangan penggunaan gas air mata sesuai Pasal 19 di Stadium Safety and Security Regulations.

C. PSSI menyerahkan Polri melibatkan tim untuk pengamanan pertandingan, yaitu Samapta dan Brimob.

5. Kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan

A. Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan terakhir kali pada 6 Februari 2020 oleh PT LIB dengan status stadion tidak mempunyai dokumen sertifikat, rencana evakuasi, ground rules, dan surat ketersediaan lapangan.

B. Inspeksi yang dilakukan match commisioner di Stadion Kanjuruhan hanya ke ruang medis, ruang konferensi pers, ruang doping, tribun VIP, ruang media, lampu pencahayaan lapangan, dan kondisi lapangan pertandingan sesuai standar Laws of the Game.

Pencahayaan, kondisi, pintu, dan sebagainya, terutama di tribun ekonomi, tidak dilakukan karena tidak menjadi komponen dalam form report yang harus dilaporkan ke PT LIB.

6. Dinamika jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya

A. Pada 13 September 2022, Kapolres Malang mengirim surat ke panpel dengan tembusan ke ketua PSSI untuk meminta jadwal pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.

B. Pada 13 September 2022, PT LIB berkomunikasi ke Indosiar pihak broadcaster melalui Whatsapp terkait perubahan jadwal dari Polres Malang.

Indosiar menyatakan bahwa perubahan ini membuat kesulitan karena para sponsor mengeluh laga super big match itu tidak tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor.

Indosiar tetap ingin pertandingan dilangsungkan malam hari dengan menawarkan kick off pukul 19.30 WIB dari awalnya 20.00 WIB.

C. Pada 19 September 2022, Kapolres Malang menerima surat jawaban PT LIB ke berisikan pernyataan untuk tetap melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya sesuai jadwal yang ditentukan.

PT LIB meminta Polres menyelenggarakan pertandingan pada malam hari agar PT LIB tidak dikenai denda dari Indosiar.

D. Kapolres Malang dan Direktur Operasional PT LIB sering berkomunikasi, terakhir pada 20 September 2022.

Kapolres akhirnya mau menyiapkan pengamanan walaupun perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya tidak terjadi.

7. Kapasitas stadion dan tiket

A. Stadion Kanjuruhan Malang milik Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan kapasitas 38.054 orang.

B. Berdasarkan keterangan manajemen Arema FC, panpel, dan security officer, kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 45.000 sehingga panpel mencetak tiket pertandingan sebanyak 43.000.

C. Kapolres Malang baru mengetahui kapasitas resmi Stadion Kanjuruhan Malang pada 29 September 2022.

D. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, terdapat 42.906 tiket terjual dari pertandingan tanggal 1 Oktober 2022 itu.

8. PSSI melanggar regulasinya sendiri

A. Isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA.

B. Pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 tidak ditetapkan sebagai pertandingan berisiko tinggi (high risk).

C. PSSI tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.

D. Petugas keamanan dan keselamatan tidak memiliki sertifikasi.

9. Hasil lab terhadap temuan bagian gas air mata

A. Komponen utama relatif (49,6%) dari sample gas air mata yang diuji adalah 2-chlorobenzalmalononitrile yang merupakan jenis gas air mata CS gas.

B. Komponen dari penguraian precursor CS gas, 2-chlorobenzaldehyde (36,5%), dan senyawa lain dalam jumlah lebih kecil yang menunjukkan kemungkinan sampel gas air mata itu kedaluwarsa atau berubah.

10. Tidak ada persyaratan mutu terkait pengajuan manajemen pelaksanaan pertandingan

A. PT LIB tidak memberikan pedoman persyaratan mutu individu untuk menjadi panpel, security officer, dan perangkat pelaksanaan pertandingan.

B. PT LIB menyandarkan kelayakan manajemen pelaksanaan pertandingan melalui workshop yang diselenggarakan setelah pengajuan nama kepanitian oleh klub.

11. Pengawas pertandingan Arema FC vs Persebaya tidak terakreditasi/tersertifikasi oleh AFC

A. Berdasarkan keterangan PSSI, match commissioner mendapatkan lisensi dari AFC.

Tapi match commissioner hanya memegang lisensi PSSI dari 2006 dan Brevet Anti Doping FIFA.

B. Lisensi match commisioner tidak diperbarui dalam jangka waktu tertentu.

12. Kondisi korban

A. 135 korban meninggal, empat orang di antaranya meninggal setelah dirawat dengan kondisi kritis di RSUD dr. Syaiful Anwar Malang.

B. Sebagian besar korban mengalami gangguan pernapasan dan memar di paru-paru akibat benturan.

Selain itu, wajah korban juga terdapat bekas gas air mata berupa wajah memerah atau membiru dan mata berair.

Sejumlah korban mengalami patah tulang, lebam, patah tulang, mata bengkak, merah atau kehitaman, dan berair diduga akibat gas air mata, serta nyeri dada dan nyeri otot.

C. Korban meninggal dunia dalam keadaan wajah kebiruan atau kehitaman dan bengkak, serta ada korban yang mengalami kepala retak.

13. CCTV Stadion Kanjuruhan

A. Total CCTV Stadion Kanjuruhan Malang berjumlah 32 titik, dengan 16 titik mengarah ke area parkir yang dipasang pada Jumat, 30 September 2022.

B. Setelah pemasangan CCTV, pengaturan IP masih bentuk factory setting dan belum static sehingga masih berubah-ubah hingga pertandingan.

C. Akibatnya, CCTV di titik 16 itu kadang tidak dapat merekam gambar.

D. Reskrim Polres Malang menyita DVR (Digital Video Recorder) didampingi Dispora.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x