Berdasarkan penelusuran BPOM, obat cair dari ketiga perusahaan farmasi tersebut menggunakan Propilen Glikol bahan baku pelarut yang membuat produk mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Pencemaran EG di atas batas aman diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak yang saat ini sedang banyak diderita anak Indonesia.***