Daftar 69 Obat Sirop Berbahaya yang Resmi Dicabut BPOM, Wajib Tahu Agar Anak Terhindar Dari Gagal Ginjal Akut

- 8 November 2022, 13:11 WIB
Daftar 69 Obat Sirop Berbahaya yang Resmi Dicabut BPOM, Wajib Tahu Agar Anak Terhindar Dari Gagal Ginjal Akut
Daftar 69 Obat Sirop Berbahaya yang Resmi Dicabut BPOM, Wajib Tahu Agar Anak Terhindar Dari Gagal Ginjal Akut /

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat sirop berbahayan hasil produksi tiga perusahaan farmasi.

Ketiga perusahaan farmasi yang izin edar obatnya disabut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM mencabut izin edar 69 obat sirop ini karena menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan Propilen Glikol bahan baku pelarut sehingga membuat produk mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Pencemaran EG di atas batas aman diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak yang saat ini sedang banyak diderita anak Indonesia.

Baca Juga: Sheila Dara Perankan Aurora Jelajahi London dalam Kick Off Video Sekuel NKCTHI: Jalan Jauh Jangan Lupa Pulang

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya pada Selasa, 8 November 2022.

Berikut daftar 69 obat sirop yang surat edarnya ditarik karena tercemar EG:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI sirop 60 ml

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x