Polri Resmikan Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan

- 18 November 2022, 11:23 WIB
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga.
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga. /Instagram @listyosigit

Untuk itu, polisi harus melakukan tindakan anti huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan II (area ringroad) yang sekeliling stadion dibatasi pagar dengan ketinggian minimal 2,5 meter.

Peraturan ini juga melarang tindakan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Menurut Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri, sebelum ada aturan ini, Polri belum memiliki aturan spesifik tentang keselamatan dan keamanan pertandingan.

Aturan yang ada saat itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta tidak mengacu pada statuta FIFA.

Setelah ini, Dedi menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke jajaran Polri, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri, termasuk ke seluruh personel Brimob, Sabhara, lalu lintas, dan lainnya.

Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dilakukan agar pihak yang bertugas dalam mengamankan pertandingan betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakan aturan ini.

Jika melanggar Perpol Nomor 10 Tahun 2022, petugas akan diproses, baik secara kode etik maupun tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x