Polri Resmikan Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan

- 18 November 2022, 11:23 WIB
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga.
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga. /Instagram @listyosigit

Ada delapan indikator yang masuk sebagai potensi gangguan dalam kompetisi olahraga berdasarkan Perpol tersebut.

Baca Juga: Unik dan Islami, 29 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Terbaik Klik Disini! Ada Lunara, Sevim, Selim dan Yildiz

Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Adapun indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Sementara yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Perpol ini berlaku untuk mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara umum.

Namun, terdapat sejumlah Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola, berupa kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola paling lambat 60 hari sebelum diselenggarakan.

Sementara itu, Perpol ini juga diatur cara polisi bertindak.

Pasal 31 menjelaskan, dalam suatu pertandingan, peningkatan eskalasi situasi yang sangat cepat menjadi keadaan darurat memerlukan antisipasi atau respons tindakan cepat.

Hal ini karena situasi tersebut dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, berupa kerugian besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x