Amalan jihad disebut harakah istishadiyah, sementara harakah intihariyah adalah bom bunuh diri.
Suaib menyebut, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah dua tindakan di atas itu boleh dilakukan atau tidak.
Ada ulama menyatakan bahwa harakah istishadiyah atau jihad boleh dilakukan, tapi harakah intihariyah atau bom bunuh diri dilarang.
“Sebagian pihak lagi menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti-Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, ia menambahkan, hukum harakah istishadiyah sulit ditetapkan dan cenderung banyak dalil yang membenarkannya.
Lalu, bagaimana dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar kemarin?
Suaib menegaskan bahwa tindakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar bukan amalan jihad.
Ia menjelaskan, suatu aksi bom disebut jihad jika dilakukan untuk membela Islam dari musuh.
Tindakan ini banyak dilakukan sahabat Rasulullah SAW saat perang membela agama.