DEMAK BICARA – Komisi Pemilihan Umum RI meresmikan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.
Sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2022, nomor urut peserta Pemilu 2024 ditentukan melalui dua mekanisme.
Pertama, sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen dapat menggunakan nomor urut lama dari Pemilu 2019 atau mengambil undian nomor baru.
Kedua, parpol nonparlemen harus mengikuti proses undian yang menentukan nomor urut di Pemilu 2024.
Berikut daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra,
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)