4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar AKUN Kartu Prakerja
1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id.
2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar"
3. Tunggu sampai ada notifikasi via email
4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
5. Dan pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil, setelahnya bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.
Baca Juga: Jadwal Turnamen Bulutangkis Setelah Sudirman Cup 2023, Kejuaraan Super 500 Menanti Minggu Depan
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Masuk ke situs www. prakerja.go.id