Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

- 8 November 2023, 10:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman /Sumber foto Instagram@asumsico/

DEMAK BICARA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Ketua Jimly Asshiddiqie telah menyatakan bahwa Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak dapat mengajukan banding terkait sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Jimly menjelaskan dalam konferensi pers setelah pembacaan putusan MKMK bahwa putusan tersebut berlaku segera setelah ditetapkan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk majelis banding.

Jimly menegaskan bahwa majelis banding biasanya dibentuk jika sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam kasus Anwar Usman, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, bukan sebagai anggota biasa.

Baca Juga: Debut Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Poin ini juga terkait dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang mengatur tentang majelis banding.

PMK menyebutkan bahwa majelis banding hanya berlaku dalam kasus pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota MK. Oleh karena itu, dalam kasus Anwar Usman, majelis banding tidak berlaku.

MKMK juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Rekomendasi ini mencakup penghapusan mekanisme majelis kehormatan banding atau mengatur kembali mekanisme tersebut dalam undang-undang, bukan hanya dalam PMK.

Jimly menegaskan bahwa dalam perbaikan peraturan di masa depan, sebaiknya tidak ada lagi mekanisme majelis banding. Namun, jika diperlukan, mekanisme tersebut sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan hanya dalam peraturan MK.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu Pagi Hari Ini, Penurunan Signifikan

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah