Menteri Kominfo Budi Arie Janji Segera Tindaklanjuti Perpres Publisher Rights

- 21 Februari 2024, 14:00 WIB
Menteri Kominfo Budi Arie Janji Segera Tindaklanjuti Perpres Publisher Rights
Menteri Kominfo Budi Arie Janji Segera Tindaklanjuti Perpres Publisher Rights /

DEMAK BICARA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kami akan merumuskan langkah selanjutnya dan menginformasikan kepada semua pihak terkait. Perpres tersebut sudah final," kata Budi dalam keterangannya yang diterima pada Rabu.

Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo akan memprioritaskan penindakan aturan ini untuk membangun ekosistem yang sehat bagi industri media di ruang digital. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya melindungi pelaku industri media, tetapi juga mendorong praktik jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam dan AHY sebagai Menteri ATR/BPN

"Sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Jokowi, Perpres ini bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tambahnya.

Dalam konteks regulasi tersebut, Kementerian Kominfo akan terlibat dalam pembentukan komite bersama Dewan Pers. Komite ini bertugas sebagai pengawas untuk memastikan platform-platform digital memenuhi kewajiban mereka, menyelesaikan sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait hasil pengawasannya.

Komite ini tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo dan Dewan Pers, tetapi juga akan diisi oleh pakar yang memahami baik platform digital maupun perusahaan pers. Pakar-pakar ini akan ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 dijadwalkan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan, yang berarti akan mulai diterapkan sekitar kuartal III 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Publisher Rights sebagai dukungan pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas pada acara Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x