MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

- 22 April 2024, 13:18 WIB
MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024
MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024 /Pikiran Rakyat

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, "Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024."

Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Polri Kerahkan Anjing Pelacak K-9 untuk Amankan Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi

Arief mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Lebih lanjut, kata dia, MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. Arief pun menyebut latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuh Arief.

Baca Juga: MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK

Dengan demikian, MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x